6. PPKn

BAB I PEMBELAAN NEGARA

A. Arti penting usaha pembelaan negara

1. Pengertian negara

Negara —– bahasa Sansekerta : “nagara’, ‘nagari’ berarti : kota

Negara —– bahasa Latin ; ‘Status’ atau ‘Stacum’ , yang berarti keadaan tegak dan tetap

State (Inggris), Staat (Belanda), Etat (Perancis)

Negara adalah organisasi sekumpulan orang yang menempati wilayah tertentu yang diorganisir oleh suatu

pemerintahan.

Bangsa adalah sekumpulan orang yang menempati wilayah tertentu yang diikat oleh persamaan sejarah, nasib dan

cita-cita

Pengertian negara menurut beberapa ahli :

Prof Mr. Soenarko

Negara adalah suatu organisasi masyarakat yang mempunyai daerah tertentu dimana kekuasaan negara berlaku

sepenuhnya sebagai kedaulatan (souvereign)

Max Weber

Negara adalah suatu masyarakat yang mempunyai monopoli dalam menggunakan kekerasan fisik secara sah dalam

suatu wilayah

Harold J Laski

Negara adalah suatu masyarakat yang dipadukan karena mempunyai wewenang yang bersifat memaksa dan yang

secara fisik lebih agung daripada individu atau kelompok dalam masyarakat

Robert M Mac Iver

Negara adalah perkumpulan yang menyelenggarakan penertiban dalam suatu masyarakat tertentu dengan

berdasarkan system hukum

2. Unsur-unsur negara

– Unsur Konstitutif

1) Wilayah

2) Rakyat

3) Pemerintah yang berdaulat

– Unsur Deklaratif

4) Pengakuan dari negara lain

3. Tujuan negara

Tujuan negara tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 alinea IV, yaitu :

– Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia

– Memajukan kesejahteraan umum

– Mencerdaskan kehidupan bangsa

– Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan social

4. Fungsi negara

– Melaksanakan penertiban

– Menegakan keadialan

– Memperkuat pertahanan

– Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran

– Sifat Negara : memaksa, monopoli dan menyeluruh

– Pilar Negara : Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika

5. Arti penting pembelaan negara

– Untuk mempertahankan negara dari berbagai ancaman

– Untuk menjaga keutuhan wilayah negara

– Merupakan kewajiban setiap warga negara

– Merupakan panggilan sejarah

6. Pengertian penduduk

– Penduduk negara adalah mereka yang bertempat tinggal di wilayah suatu negara dan telah memenuhi syarat

sebagai penduduk sesuai peraturan yang berlaku

– Bukan penduduk negara adalah mereka yang berada dalam suatu wilayah negara, tetapi tidak bermaksud

bertempat tinggal di wilayah negara tersebut

– Contoh : Wisatawan Asing

7. Pengertian warga negara dan bukan warga negara

– Pasal 26 ayat (1) UUD 1945 : “Yang menjadi warga negara Indonesia ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan

orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara”

– Orang-orang Indonesia asli adalah orang Indonesia yang menjadi Warga Negara Indonesia sejak kelahirannya

dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain atas kehendak sendiri (UU No 12 Tahun 2006 Tentang

Kewarganegaraan)

– Orang-orang Bangsa lain yaitu peranakan Belanda, Tionghoa dan Arab yang bertempat tinggal di Indonesia,

mengakui Indonesia sebagai tanah airnya dab bersikap setia kepada negara RI.



– Asas-asas kewaraganegaraan :

o Ius Soli (tempat kelahiran) : cara menentukan kewarganegaraan menurut negara tempat ia dilahirkan

o Ius Sanguinis (keturunan) : cara menentukan kewarganegaraan menurut keturunan atau pertalian darah

 Naturalisasi = pewarganegaraan yang diperoleh warga negara asing setelah memenuhi syarat dalam undang-

undang

 Apatride = tidak mempunyai status kewarganegaraan

 Bipatride = mempunyai kewarganegaraan rangkap

– Stelsel kewarganegaraan :

o Stelsel aktif —-status kewarganegaran yang diperoleh melalui permohonan kepada lembaga berwenang secara

aktif

o Stelsel pasif —-tanpa melalui permohonan atau pengajuan

 Hak Opsi = hak memilih suatu kewarganegaraan

 Hak Repudiasi = hak menolak suatu kewarganegaraan

B. Bentuk-bentuk usaha pembelaan negara

1. Pengertian pembelaan negara

– Upaya bela negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara

Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup

bangsa dan negara (UU No 3 Tahun 2002 Tentang Pertahanan Negara)

– Bela negara adalah upaya mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia dari ancaman maupun

serangan musuh, yang hakikatnya merupakan upaya warga negara untuk mempertahankan dan memajukan bangsa

Indonesia di segala bidang

2. Peraturan perundangan tentang pembelaan negara

a. Pembukaan UUD 1945

b. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945

“Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”

c. Pasal 30 ayat (1) (2) UUD 1945

“Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara” (ayat 1)

“Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta

oleh TNI dan Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai kekuatan utama, dan rakyat sebagai kekuatan

pendukung” (ayat 2)

d. UU RI No 3 tahun2002 Tentang Pertahanan Negara

“Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara yang diwujudkan dalam

penyelenggaraan pertahanan negara” (pasal 9 ayat 1)

o UU No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia

o UU No 34 tahun 2004 tentang TNI

3. Pengertian Sishankamrata

Adalah sistem pertahanan keamanan rakyat semsesta yang melibatkan seluruh rakyat dan segenap sumber daya

nasional dalam upaya membela dan mempetahankan kelangsungan hidup bangsa dan negara.

4. Komponen pertahanan negara

– Komponen utama : TNI dan POLRI

– Komponen cadangan : warga negara, sumber daya alam, sumber daya buatan serta sarana dan prasarana

nasional

– Komponen pendukung : warga negara, sumber daya alam, sumber daya buatan serta sarana dan prasarana

nasional.

5. Bentuk ancaman terhadap negara

a. Ancaman militer/fisik

Agresi, invansi, bombardemen, blockade, pealnggaran wilayah, spionase, sabotase, aksi terror bersenjata,

pemberontakan, perang saudara dll

b. Ancaman non militer

Penyalahgunaan narkoba, Korupsi Kolusi Nepotisme (KKN), perusakan lingkungan, kemiskinan, kebodohan, lunturnya

persatuan dan kesatuan bangsa, derasnya arus budaya asing masuk ke Indonesia sebagai dampak globalisasi dll

6. Bentuk usaha pembelaan negara

a. Pendidikan kewarganegaraan

b. Pelatihan dasar kemiliteran secara wajib

c. Pengabdian sebagai prajurit TNI secara sukarela atau secara wajib

d. Pengabdian sesuai dengan profesi

(pasal 9 ayat 2 UU No 3 Tahun 2002)

C. Peran serta warga negara dalam usaha pembelaan negara

1. Lingkungan sekolah





2. Lingkungan masyarakat





3. Lingkungan bangsa dan negara





BAB II OTONOMI DAERAH

A. Hakikat otonomi daerah

1. Pengertian otonomi daerah

Otonomi ——-berasal dari bahasa Yunani, yaitu :

Oto (auto) = sendiri

Nomi (noumi) = UU atau aturan

Otonomi ——-pengaturan sendiri, pengundangan sendiri, memerintah sendiri

Desentralisasi -berasal dari bahasa Latin, yaitu :

De = lepas

Centrum = pusat

Melepaskan dari pusat

a. Otonomi daerah adalah hak, wewenang dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus

kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan

peraturan perundang-undangan

b. Daerah otonom adalah kesatuan mayarakat hukum yang mempunyai batas daerah tertentu dan berwenang

mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi

masyarakat dalam ikatan NKRI

2. Arti penting dan tujuan otonomi daerah

a. Pentingnya otonomi daerah :

– Untuk membebaskan pemerintah pusat dari beban-beban yang tidak perlu dalam menangani urusan daerah,

sehingga pemerintah pusat lebih mampu berkonsentrasi pada perumusan kebijakan makro nasional yang besifat

strategis

– Untuk memperdayakan pemerintah daerah secara optimal serta mendorong prakarsa dan kreatifitas pemerintah

daerah, sehingga mampu mengatasi berbagai masalah yang terjadi di daerah



b. Tujuan otonomi daerah

1) Peningkatan pelayanan dan kesejahteraan mayarakat yang semakin baik

2) Pengembangan kehidupan demokrasi

3) Keadilan

4) Pemerataan

5) Pemeliharaan hubungan yang serasi antara Pusat dan daerah dalam rangka keutuhan NKRI

6) Mendorong untuk memberdayakan masyarakat

7) Menumbuhkan prakarsa dan kreatifitas, meningkatkan peranserta masyarakat, mengembangkan peran dan fungsi

DPRD

3. Peraturan perundangan mengenai otonomi daerah

a. UUD 1945 —- pasal 18, pasal 18A-B

b. UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah

c. UU No 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah

d. Ketetapan MPR RI No IV/MPR/2000 tentang Rekomendasi Kebijakan dalam Penyelenggaraan Otonomi

4. Pengertian Pemerintahan Daerah

a. Pemerintahan daerah adalah Kepala daerah beserta perangkat daerah otonom lainnya sebagai badan eksekutif

daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagai badan legislatif daerah

b. Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati atau walikota dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara

pemerintahan daerah.

5. Asas-asas dan prinsip pelaksanaan otonomi daerah

a. Asas-asas pelaksanaan otonomi daerah

1) Asas Desentralisasi

Adalahpenyerahan wewenang pemerintah oleh Pemerintah Pusat kepada daerah otonom untuk mengatur dan

mengurus urusan pemerintahan dalam sistem NKRI

2) Asas Dekonsentrasi

Adalah pelimpahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada gubernur sebagai wakil pemeintahan

pusat dan/atau kepada intansi vertikal di wilayah tertentu

3) Tugas Pembantuan

Adalah penugasan dari pemerintah pusat kepada daerah dan/atau desa, dari pemerintah provinsi kepada

kabupaten/kota dan/atau desa, serta dari pemerintah kabupaten/kota kepada desa untuk melaksanakan tugas

tertentu

b. Prinsip penyelenggaraan otonomi daerah

1) Otonomi seluas-luasnya

Artinya daerah diberi kewenangan untuk mengatur dan mengurus semua urusan pemerintahan di luar yang

menjadi urusan pemerintah pusat yang di tetapkan dengan peraturan perundangan

2) Otonomi yang nyata (riil)

Artinya bahwa untuk menangani urusan pemerintahan dilaksanakan berdasarkan tugas, wewenang dan kewajiban

yang senyatanya telah ada dan berpotensi untuk tumbuh, hidup dan berkembang sesuai dengan potensi dan

kekhasan daerah

3) Otonomi yang bertanggungjawab

Artinya otonomi yang dalam penyelengaraan harus benar-benar sejalan dengan tujuan dan maksud pemberian

otonomi, yang pada dasarnya untuk memberdayakan daerah, termasuk meningkatkan kesejahteraan rakyat yang

merupakan bagian utama dari tujuan nasional

6. Pembagian urusan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah

a. Pemerintah Pusat

Urusan pemerintahan yang menjadi urusan pemerintah pusat , meliputi :

1) Politik luar negeri

2) Pertahanan

3) Keamanan

4) Yustisi

5) Moneter dan fiscal nasional

6) Agama

b. Pemerintah Daerah

Urusan pemerintahan yang menjadi wewenang pemerintahan daerah , meliputi :

1) Perencanaan dan pengendalian pembangunan

2) Perencanaan, pemanfaatan dan pengawasan tata ruang

3) Penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat

4) Penyediaan sarana dan prasarana umum

5) Penanganan bidang kesehatan

6) Penyelenggaraan bidang pendidikan

7) Penanggulangan masalah social

8) Pelayanan bidang ketenagakerjaan

9) Fasilitas pengembangan koperasi, usaha kecil dan menengah

10) Pengendalian lingkungan hidup

11) Pelayanan pertanahan

12) Pelayanan kependudukan dan catatan sipil

13) Pelayanan administrasi umum pemerintahan

14) Pelayanan administrasi penanaman modal

15) Penyelenggaraan pelayanan daerah lainnya

16) Urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan

B. Arti penting partisipasi masyarakat dalam perumusan kebijakan publik di daerah

1. Pengertian kebijakan publik

Kebijakan Publik adalah kebijakan yang diperuntukan bagi seluruh anggota masyarakat, atau kebijakan yang yang

menyangkut kepentingan umum (orang banyak).

Pengertian kebijakan publik menurut :

• DYE ” Apapun yang pemerintah pilih untuk melakukan atau tidak melakukan.

• EDWAR III ” Apa yang pemerintah katakan dan di lakukan atau tidak dilakukan kebijakan . Merupakan

serangkaian tujuan dan sasaran dari program – progam pemerintah

• KARTA SASMITA ” Kebijakan public merupakan upaya untuk memahami dan mengartikan:apa yang dilakukan dan

apa yang tidak dilakukan pemerintah, apa yang menyebabkannya dan apa pengaruhnya

• ANDERSON ” Serangkaian tindakan yang mempunyai tujuan tertentu yang di ikuti dan diLaksanakan oleh pelaku

atau kelompok guna memecahkan masalah tertentu

2. Arti penting dan tujuan partisipasi masyarakat dalam perumusan kebijakan publik

– Arti penting : untuk memberdayakan dan memotivasi masyarakat agar ikut aktif dalam proses pelaksanaan

pembangunan

– Tujuan : mewujudkan kesejahteraan, ketertiban, ketentraman, kedamaian mayarakat, melindungi dan mengayomi

hak-hak masyarakat, mempercepat tercapainya tujuan pembangunan nasional

– Contoh kebijakan publik : peraturan-peraturan, undang -undang, tindakan-tindakan pemerintah dan program-

program pemerintah

3. Proses perumusan dan pelaksanaan kebijakan publik

a. Pengidentifikasian masalah dan penyusunan agenda

b. Penyusunan skala prioritas

c. Perumusan rancangan kebijakan

d. Penetapan dan pengesahan kebijakan

e. Pelaksanaan kebijakan

f. Evaluasi kebijakan publik

4. Konsekuensi ketidakikutsertaan masyarakat dalam perumusan dan pelaksanaan kebijakan publik

– Kebijakan publik pada dasarnya untuk kepentingan masyarakat. Oleh sebab itu, kebijakan publik harus bertumpu

pada keinginan, harapan, tuntutan dan kebutuhan masyarakat

– Tanpa dukungan, partisipasi dari masyarakat, suatu kebijakan publik tidak akan dapat dilaksanakan dengan baik,

bahkan akan menimbulkan protes dan gejolak

5. Partisipasi masyarakat dalam perumusan dan pelaksanaan kebijakan publik

– Komponen pelaksanaan kebijakan publik : manusia, dana, sarana dan prasarana

– Media sosialisasi kebijakan publik : media elektronik ( internet, email, TV dan radio ), spanduk, selebaran, surat

kabar atau dalam bentuk pengumpulan massa dalam suatu tempat.

– Contoh partisipasi mayarakat pelaksanaan kebijakan publik :

– membayar pajak tepat pada waktunya

– melaksanakan berbagai peratuaran prundangan yang berlaku

– memberikan masukan kepada pemerintah berupa opini, solusi , dan kritik.